Nama : Robby Kurniawan
NPM : 26210213
Kelas : 2EB03
Perjalanan panjang perekonomian dunia, memperlihatakan bahwa banyak permasalahan di dunia yang berhubungan dengan masalah ekonomi. Seperti pada tahun ;
·         1930 – dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya.
·         1940 – dunia mengalami masalah merelokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dan kebutuhan sipil.
·         1950 – terjadi masalh inflasi.
·         1960 – terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi.
·         1970
 dan 1980 – terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak 
meningkat sepuluh kali dibanding dekade sebelumnya) (Lipsey, et al. 
1991).
·         2008
 – sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di 
Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan  
(subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dampaknya
 pun terasa sampai Indonesia, kerena perekonomian dunia melemah 
dampaknya pasar ekspor bagi produk Indonesia menjasi sangat menurun, 
nilai tukar rupiah terde[resiasi berdampak pada hutang luar negeri 
pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.
Dari
 uraian diatas, dapat kita lihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi 
selalu muncul dari penggunaan sumber daya yang langka untuk memuaskan 
keinginan manusia yang tidak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas 
hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai 
sumberdaya yang langka tersebut.   Perebutan menjadi penguasa atas 
sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku 
ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Fungsi
 hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di 
dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi
 kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh 
karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  
Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya 
benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak 
terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara 
mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia 
juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan
 kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi 
keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian 
yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda 
tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa 
tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan
 suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya.  Seperti 
tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu 
melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia 
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa 
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, 
perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Dalam tujuan negara tersebut 
disebutkan memajukan kesejahteraan umum.  Jadi perekonomian nasional ini
 ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Koperasi
 adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.  Tujuan koperasi 
adalah untuk kesejahteraan anggotanya.  Di  Indonesia sendiri telah 
banyak berdiri koperasi-koperasi.  Namun koperasi-koperasi yang ada 
masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas 
kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam 
lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha 
Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total
 jumlah yang ada.  Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang 
menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan).  Selain itu disebutkan 
juga  tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi 
karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama
 dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri
 koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak 
profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern 
sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal
 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang 
produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga 
bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk 
dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  BUMN (Badan Usaha 
Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana 
terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, 
PT Pertani dan lain-lain. 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar