Prinsip Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Prinsip Pertama- Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Prinsip Kedua- Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Ketiga- Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Prinsip Keempat- Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Prinsip Kelima- Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
Prinsip Keenam- Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
PENGERTIAN IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang
diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar
Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh
empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional
(IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal
(IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Akuntan Publik dalam menghadapi Era IFRS
Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI
pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS
versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012,” demikian
disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure
Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis
20 Agustus 2009 lalu.
Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam
program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI
periode 2009-2012. Implementasi program ini akan dipersiapkan sebaik mungkin
oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses konvergensi ini dapat berjalan
dengan baik tentunya sangat diharapkan.
Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik
memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk
berkiprah di kancah nasional. Secara tidak langsung, kompetisi tersebut bisa
membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan
di Indonesia memilih untuk merekrut akuntan asing.
Maka dari itu Akuntan Publik diharapkan dapat segera
mengupdate pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan
menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan
dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang
bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan
menyusun road map konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya
untuk optimalisasi sumber daya.
Banyak hal dalam IFRS yangakan diadopsi brbeda
dengan prinsip yang saat ini berlaku. Bberapa hal antara lain :
- Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
- Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.
- Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis.
Memastikan laporan keuangan intern perusahaan untuk
periode-periode yang dimasukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung
informasi berkualitas tinggi.
Transparasi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan
sepanjang periode yang disajikan.
Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi
yang berdasarkan pada IFRS
Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi
manfaat untuk para pengguna.
Manfaat dari adanya suatu standard global IFRS :
1. Pasar
modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa
hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan
secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
2. Investor
dapat membuat keputusan yang lebih baik
3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses
pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas
pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang
berkualitas tertinggi.
Sumber :