Nama  : Robby Kurniawan
NPM   : 26210213
Kelas : 2EB03
Pengertian Pasar Modal
Merupakan
 pasar dimana dipertemukan antara permintaan dengan penawaran akan dana 
dan instrumen yang diperdagangkan adalah berjangka panjang berupa saham,
 dan obligasi. 
2.    UNSUR – UNSUR POKOK YANG MENDUKUNG ADANYA PASAR MODAL 
a)    Adanya
 perusahaan  dan lembaga lainnya yang menawarkan saham dan obligasi 
kepada masyarakat dengan ketentuan – ketentuan yang telah disepakati.
b)    Adanya lembaga investasi seperti: asuransi, dana pensiun dan sebagainya yang bersedia membeli saham atau obligasi.
c)    Adanya lembaga pasar modal yang mempertemukan antara peminta dana ( demand of funds ) dengan penyedia dana ( suly of funds ).
d)    Adanya lembaga penunjang yang berperan sebagai perantara perdagangan efek.
3.    ELEMEN – ELEMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK BEROPERASINYA PASAR MODAL 
                      I.        Pengaturan Hukum Pasar Modal 
-          Pengaturan dalan bentuk Undang – Undang Pasar Modal saat ini di Indonesia adalah Undang – Undang tentang Bursa No. 15/1952
Isi
 pokok yang diatur di dalamnya menyangkut segi tata cara penawaran efek 
 ( surat berharga : saham dan obligasi ), perdagangan dan sanksi – 
sanksi pelanggaran yang terjadi dalam perdagangan efek tersebut dan 
lebih diutamakan adalah tata cara pembatasan – pembatasan, satu sama 
lain berhubungan  dengan adanya kepercayaan dari masyarakat.
-          Beberapa
 pengaturan pelaksanaan antara lain pengaturan mengenai persyaratan 
perusahaan untuk menawarkan saham kepada masyarakat antara lain berupa :
a.    Persyaratan – persyaratan 
-          Pendaftran bagi perusahaan yang akan memasarkan saham atau obligasi.
-          Laporan keuangan yang diperiksa oleh akuntan publik
-          Persyaratan dalam menyusun propektus
b.    Pengaturan mengenai perdagangan perantara saham didalam pasar modal dan tat tertib penyelenggaraan usahanya.
c.    Pengaturan
 mengenai lembaga pengelola pasar modal dalam bentuk lembaga semacam 
Securities Exchanges Commisiion ( SEC ) di USA atau seperti yang 
dilaksanakan Badan Pelaksanaan Pasar Modal ( BEPEPAN ) Di Indonesia. 
d.    Pengaturan mengenai tata cara perdagangan di pasar moda di dalam Bursa Maupun Di luar Bursa atau Over The Counter ( OTC )
e.    Pengaturan
 menegenai fasilitas – fasilitas perangsang yang dapat diberikan kepada 
pihak – pihak yang akan berperan dalam pasar modal. 
                    II.        Kelembagaan Dalam Pasar Modal 
a.    Lembaga
 Pengelolaan Pasar Modal yang bertugas memberikan izin ke suatu 
perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk menawarkan saham kepada 
masyarakat melalui pasar modal dan mengikuti perkembangan perusahaan 
tersebut.
b.    Lembaga pasarnya sendiri yang terdapat di dalam Bursa maupun di luar Bursa .
c.    Lembaga pedagang non Bank yang berperan dibidang underwriting atau perantara dalam pasar modal.
d.    Lembga non Bank semacam UE ( Persatuan Perdagangan Uang Dan Eek )
e.    Lembaga
 Investasi yang pada umumnya lembaga tabungan kontraktual yang mengelola
 dan para penabung jangka panjang seperti dana pensiun, asuransi dan 
tabungan hari tua dan sebagainya.
                   III.        Fasilitas Perangsang Dalam Pasar Modal 
a.    Masyarakat Investor
b.    Lembaga Investasi
c.    Perusahaan yang menjual saham ( Emiten )
d.    Lembaga keuangan non Bank yang merupakan lembaga perantara atau pemberi pinjaman jangka panjang atau menengah 
e.    Pedagang perantara makelar dan komisioner yang membuat operasi pasar modal tambah bergairah
                  IV.        Cara Bekerja Pasar Modal 
           
 Sebagaimana pasar modal umumnya didalamnya ada penawaran, pembeli dan 
pedagang atau perantara dengan dana sebagai objek ynag diperdagangkan. 
Didalam pasar modal pembeli dana adalah perusahaan sedang penjual dana 
adalah masyarakat pemodal dan di pasr tersebut ada perantara 
perdagangannya. 
            Perusahaan yang menawarkan saham sebagai pembeli dana masyarakat harus memenuhi :
a.    Syarat – syarat pendapatan
b.    Menyusun
 prospektus yang menguraikan seluk beluk usahanya secara terbuka dan 
selama 2 tahun berturut – turut memperoleh laba dimana laba pada tahun 
terakhir minimal 100 % dari modal sendiri.
c.    Menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik.
                       
 Disegi pemodal sendiri adanya daya tarik untuk untuk mengadakan 
investasi dan ikut serta dalam pemilikan perusahaan merupakan hal yang 
penting. Selanjutnya sejalan dengan kebijaksanaan agar partisipasinya 
masyarakat dalam pembangunan dapat lebih ditingkatkan maka telah 
direalisir usaha pemecahan saham .
                   V.        Masalah Yang Dihadapi Dalam Pasar Modal Diantaranya Adalah :
a.    Tingkat
 Bunga Deposito yang tinggi sehingga masyarakat lebih tertarik pada 
mendepositouangnya dari pada menanamkannya di pasar modal .
b.    Perusahaan
 di Indonesia pada umumya masih dikelola secara tertutup. Kurang adanya 
kesediaan perusahaan untuk membuka penyertaan modal masyarakat luas. 
c.    Kebijaksanaan
 kredit relatif lebih menarik bagi perusahaan sebagai sumber pembiayaan 
dari pada menawarkan saham melalui pasar modal. 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar