Pengertian
A. Saham Biasa 
             Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi  sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek  penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk  menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta  kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan. 
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil  bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang  dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak  prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang  dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.
B. Saham Preferen  
             Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih  dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat  dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang  saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran  manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan  pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar