1. Uang Kertas : Alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap  tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU  No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang  kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas  atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
2. Uang Logam : alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak  memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak  yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan  diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas  dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman  sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai  nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas  dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
3. Cek yang belum disetorkan : Cek yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan tetapi belum  dicatat oleh bank, atau  cek yang sudah dicatat sebagai penerimaan oleh  bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Namun dapat juga diartikan  sebagai cek yang sudah dicatat oleh perusahaan sebagai pengeluaran  tetapi bank belum mencatatnya, ataupun cek yang sudah dicatat oleh bank  sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
4. Simpanan dalam bentuk uang : Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998  adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan  setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan  sarana perintah pembayaran lainnya.
5. Traveller's Checks : Adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau  lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu  untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri 
6. Cashier's Checks : Adalah sebuah cek yang ditulis oleh lembaga keuangan pada dana sendiri. Hal ini kemudian ditandatangani oleh wakil dari lembaga keuangan dan dibayarkan kepada pihak ketiga. Seorang pelanggan yang membeli cek kasir membayar untuk nilai wajah penuh cek dan biasanya juga membayar premi kecil untuk layanan ini. Pemeriksaan ini dijamin oleh dana dari penerbit - biasanya bank - dan menyertakan nama penerima pembayaran yang (entitas yang memeriksa dibayar), dan nama remitter (yang entitas yang dibayar untuk memeriksa).
7. Bank Draft : Adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat  dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk  membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang  ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. 
8. Money Order : Adalah Surat yang  memuat perintah dari satu kantor lain, agen suatu bank, kantor pos, atau  lembaga keuangan untuk membayar sejumlah uang kepada penerima  pembayaran, yang ditunjuk didalam SPP (Surat Perintah Pembayaran).   
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar