a. Perdagangan Internasional ( International trade)
b. Pemasaran Internasional (International Marketing)
Jelaskan apa beda kedua transaksi bisnis tersebut!
*Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Pemasaran internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Busines) merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan Negara lain, perusahaan lain ataupun masyarakat umum di luar negeri. Transaksi bisnis internasional ini pada umumnya merupakan upaya untuk memasarkan hasil produksi di luar negeri. Dalam hal semacam ini maka pengusaha tersebut akan terbebas dari hambatan perdagangan dan tarif bea masuk karena tidak ada transaksi ekspor impor. Dengan masuknya langsung dan melaksanakan kegiatan produksi dan pemasaran di negeri asing maka tidak terjadi kegiatan ekspor impor. Produk yang dipasarkan itu tidak saja berupa barang akan tetapi dapat pula berupa jasa.
Pengertian perdagangan internasional dengan perusahaan internasional sering dikacaukan atau sering dianggap sama saja, akan tetapi seperti kita lihat dalam uraian diatas ternyata memang berbeda. Perbedaan utama terletak pada perlakuannya dimana perdagangan internasinol dilakukan oleh Negara sedangkan pemasaran internasional adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Disamping itu pemasaran internasional menentukan kegiatan bisnis yang lebih aktif serta lebih progresif dari pada perdagangan internasional.
2. Coba jelaskan bagaimana tahap-tahap dalam memasuki bisnis Internasional dimulai dari tahapan yang paling sederhana yang tidak mengandung resiko sampai dengan tahapa yang paling kompleks ? (6)
*EKSPOR INSIDENTIL (INCIDENT At EXPORT)
Dalam  rangka untuk masuk ke dalam dunia bisnis Internasional suatu perusahaan  pada umumnya dimulai dari suatu keterlibatan yang paling awal yaitu  dengan melakukan ekspor insidentil. Dalam tahap awal ini pada umumnya  terjadi pada saat adanya kedatangan orang asing di negeri kita kemudian  dia membeli barang-barang dan kemudian kita harus mengirimkannya ke  negeri asing itu.
*EKSPOR AKTIF (ACTIVE EXPORT)
Tahap  terdahulu itu kemudian dapat berkembang terus dan kemudian terjalinlah  hubungan bisnis yang rutin dan kontinyu dan bahkan transaksi tersebut  makin lama akan semakin aktif. Keaktifan hubungan transaksi bisnis  tersebut ditandai pada umumnya dengan semakin berkembangnya jumlah  maupun jenis komoditi perdagangan Internasional tersebut. Dalam tahap  aktif ini perusahaan negeri sendiri mulai aktif untuk melaksanakan  manajemen atas transaksi itu. Tidak seperti tahap awal di mana pengusaha  hanya bertindak pasif. Oleh karena itu dalam tahap ini sering pula  disebut sebagai tahap “ekspor aktif”, sedangkan tahap pertama tadi  disebut tahap pembelian atau “Purchasing”.
*PENJUAlAN LISENSI (LICENSING)
Tahap  berikutnya adalah tahap penjualan Iisensi. Dalam tahap ini Negara  pendatang menjual lisensi atau merek dari produknya kepada negara  penerima. Dalam tahap yang dijual adalah hanya merek atau lisensinya  saja, sehingga negara penerima dapat melakukan manajemen yang cukup luas  terhadap pemasaran maupun proses produksinya termasuk bahan baku serta  peralatannya. Untuk keperluan pemakaian lisensi tersebut maka perusahaan  dan negara penerima harus membayar fee atas lisensi itu kepada  perusahaan asing tersebut.
*FRANCHISING
Tahap berikutnya merupakan  tahap yang lebih aktif lagi yaitu perusahaan di suatu negara menjual  tidak hanya lisensi atau merek dagangnya saja akan tetapi lengkap dengan  segala atributnya termasuk peralatan, proses produksi, resep-resep  campuran proses produksinya, pengendalian mutunya, pengawasan mutu bahan  baku maupun barang jadinya, serta bentuk pelayanannya. Cara ini sering  dikenal sebagai bentuk “Franchising”. Dalam hal bentuk Franchise ini  maka perusahaan yang menerima disebut sebagai “Franchisee” sedangkan  perusahaan pemberi disebut sebagai “Franchisor”. Bentuk ini pada umumnya  berhasil bagi jenis usaha tertentu misalnya makanan, restoran,  supermarket, fitness centre dan sebagainya.
Beberapa  contoh kongkrit dari bentuk ini adalah KFC (Kentucky Fried Chiken), Mc  Donalds, California Fried Chiken dan sebagainya. Bentuk ini pada saat  ini berkembang tidak saja antarnegara akan tetapi saat ini juga terdapat  bentuk-bentuk franchise yang terjadi di dalam suatu negara itu sendiri.
Sebagai  contoh untuk Indonesia adaIah Es Teler 77, Ayam Goreng NY. Suharti,  Hero Supermarket dan lain sebagainya. Bentuk Franchise yang pada saat  ini populer di negeri kita dan juga di negara lain dan banyak  dilaksanakan di dalam negeri sendiri antar perusahaan domestik ini  memiliki beberapa kebaikan yang antara lain :
a. Manajemen sistem yang sudah teruji.
b. Memiliki nama yang sudah terkenal.
c. Performance record yang sudah mapan untuk alat penilaian.
Sebaliknya bentuk ini juga memiliki kejelekan yaitu :
a. Biaya tinggi untuk menrlapatkan Franchise
b. Keputusan bisnis akan dibatasi oleh Francilisor
c.  Sangat dipengaruhi oleh kegagalan dari bentuk Franchise lain. Apabila  terdapat kegagalan yang satu akan timbul anggapan bahwa bentuk franchise  yang lain pun jelek juga.
*PEMASARAN DI LUAR NEGERI
Tahap berikutnya  adalah bentuk Pemasaran di Luar negeri. Bentuk ini akan memerlukan  intensitas manajemen serta keterlibatan yang lebih tinggi karena  perusahaan pendatang (Host Country) haruslah betul-betul secara aktif  dan mandiri untuk melakukan manajemen pemasaran bagi produknya itu di  negeri asing (Home Country). Lain dengan tahap-tahap sebelumnya maka  manajemen pemasaran masih tetap berada dalam tanggung jawab dari  perusahaan di negara penerima. Dalam hal itu maka perusahaan itu akan  mengetahui lebih pasti tentang perilaku konsumennya yang tidak lain dan  tidak asing baginya karena mereka adalah juga orang-orang setempat atau  penduduk setempat pula. Lain halnya dalam tahap ini maka pengusaha  pendatang yang nota bene adalah orang asing harus mampu untuk mengetahui  perilaku serta kebiasaan yang ada di negeri penerima itu sehingga dapat  dilakukan program-program pemasaran yang efektif. Tahap ini sering pula  disebut sebagai tahap “Pemasaran Aktif” atau “Active Marketing”.
*PRODUKSI DAN PEMASARAN DI LUAR NEGERI
Tahap  yang terakhir adalah tahap yang paling intensif dalam melibatkan diri  pada bisnis internasional yaitu tahap “Produksi dan Pemasaran di Luar  Negeri”. Tahap ini juga disebut sebagai “Total International Business”.  Bentuk inilah yang menimbulkan MNC (Multy National Corporation) yaitu  Perusahaan Multi Nasional. Dalam tahap ini perusahaan asing datang dan  mendirikan perusahaan di negeri asing itu lengkap dengan segala  modalnya, Ialu melakukan proses produksi di negeri itu, kemudian menjuaI  hasil produksinya itu di negeri itu juga dan bahkan mungkin lalu  dijualnya ke negara asing lagi sebagai ekspor dari negeri penerima  tersebut. Bentuk ini memiliki unsur positif bagi negara yang sedang  berkembang karena dalam bentuk ini negara penerima tidak perlu  menyediakan modal yang sangat banyak untuk mendirikan pabrik tersebut  yang pada umumnya negara berkembang masih miskin dana untuk pembangunan  bangsanya.
Suatu negara yang ingin melindungi salah satu  cabang industrinya di dalam negeri akan selalu mengenakan tarif bea  masuk yang tinggi terhadap masuknya barang-barang hasil industri yang  bersangkutan dari negara asing ke negerinya itu. Hal ini wajar karena  apabila tidak maka impor barang hasil industri dari negara asing itu  akan menyaingi dan kemudian mematikan cabang industri tersebut di dalam  negerinya sendiri. Tarif bea masuk tersebut akan diberlakukan sedemikian  rupa tingginya sehingga menjadikan harga jual barang-barang yang  diimpor itu nanti akan lebih tinggi daripada harga barang tersebut yang  dibuat oleh industri di dalam negerinya sendiri itu.
Hambatan  perdagangan adalah antara lain berupa pemilihan partner dagang dari  suatu negara tertentu saja yang biasanya partner tersebut dipilih atas  dasar pertimbangan baik ekonomis maupun nonekonomis. Dalam hal ini  misalnya saja hanya dari negara-negara yang serumpun ataupun yang  menjadi kelompok ekonomi tertentu seperti MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa  atau Europian Economic Community), begitu pula ASEAN yang pada saat ini  membentuk AFTA (Asean’s Free Trade Area). Selain itu negaia-negara di  Amerika Utara dan Kanada juga membentuk blok perdagangan seperti itu  yang disebutnya sebagai NAFTA (North American Free Trade Agreement) dan  sebagainya. Lebih dari itu bahkan seringkali proteksi macam ini  dilakukan atas dasar pertimbangan militer yaitu hanya negara-negara yang  tergabung dalam suatu pakta pertahanan militer tertentu saja.
Suatu  cara lain yang sering dipergunakan oleh suatu negara untuk membatasi  impor suatu komoditi tertentu adalah dengan menetapkan “Quota Impor”.  Dalam hal ini negara tersebut menentukan bahwa untuk komoditi tertentu  hanya dapat diimpor sampai dengan jumlah tertentu saja dan tidak  diperkenankan melebihi jumlah quota yang telah ditentukan. Oleh sebab  itulah maka bagi Indonesia yang ingin melebarkan jalur perdagangan  internasionalnya selalu mencari negara-negara lain yang tidak mengenakan  quota terhadap barang dagangan kita. Negara yang tidak menetapkan quota  lalu disebut sebagai “Negara nonquota”.
Cara lain lagi yang  terasa sangat keras adalah dengan melakukan “embargo”. Dengan cara  demikian maka negara tersebut melarang masuknya semua komoditi yang  datang dari suatu negara tertentu yang dikenakan embargo tersebut.  Sebagai contoh negara Irak setelah kalah perang dalam perang teluk dan  tidak mau mematuhi ketentuan PBB untuk memusnahkan senjata nuklirnya  lalu dikenai sanksi embargo oleh semua negara di seluruh dunia. Dengan  embargo itu maka Irak mengalami penderitaan ekonomi yang akhirnya lalu  memenuhi tuntutan PBB dan kemudian berhasil mengendorkan embargo  tersebut.
Masih ada satu bentuk lain lagi bagi suatu negara  untuk membatasi Impor dari negara lain yaitu dengan cara yang sering  disebut sebagai “Exchange Control” atau dalam bahasa Indonesia sering  disebut sebagai “Imbal Beli”. Dengan cara ini maka setiap negara yang  akan menjual barangnya ke suatu negara maka dia harus juga membeli  komoditi dari negara tersebut. Dengan cara ini maka apabila negara itu  tidak membeli komoditi imbalan maka transaksi Impor itu pun akan gagal.
3. Hambatan apa saja yang timbul dalam memasuki bisnis Internasional? (4)
  
*BATASAN PERDAGANGAN DAN TARIF BEA MASUK 
Tarif  bea masuk adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang  diperdagangkan baik barang impor maupun ekspor. Dikenakannya tarif/bea  masuk yang tinggi bagi barang luar negri, maka akan mengakibatkan harga  barang tersebut kalah bersaing dengan harga barang dalam.
*PERBEDAAN BAHASA, SOSIAL BUDAYA / KULTURAL
Perbedaan  dalam hal bahasa seringkali merupakan hambatan bagi kelancaran bisnis  Internasional, hal ini disebabkan karena bahasa adalah merupakan alat  komunikasi yang vital baik bahasa lisan maupun bahasa tulis. Tanpa  komunikasi yang baik maka hubungan bisnis sukar untuk dapat berlangsung  dengan Iancar. Hambatan bahasa ini pada saat ini semakin berkurang  berkat adanya bahasa Internasional yaitu bahasa lnggris. Meskipun  demikian perbedaan bahasa ini tetap merupakan hambatan yang harus  diwaspadai dan dipelajari dengan baik karena suatu ungkapan dalam suatu  bahasa tertentu tidak dapat diungkapkan secara begitu saja (letterlijk)  dengan kata yang sama dengan bahasa yang lain. Bahkan suatu merek dagang  atau nama produk pun dapat memiliki arti yang lain dan sangat negatif  bagi suatu negara tertentu. Sebagai contoh pabrik mobil Chevrolet yang  memberikan nama suatu jenis mobilnya dengan nama “Chevrolet’s Nova”,  pada hal di negara Spanyol kata “No Va” berarti “tidak dapat berjalan”.  Oleh karena itu maka sangat sulit untuk memasarkan produk tersebut di  negara Spanyol tersebut.
Perbedaan kondisi sosial budaya  merupakan suatu masalah yang harus dicermati pula dalam melakukan bisnis  Internasional. Misalnya saja pemberian warna terhadap suatu produk  ataupun bungkusnya harus hati-hati karena warna tertentu yang di suatu  negara memiliki arti tertentu di negara lain dapat bermakna yang  bertentangan. Perbedaan budaya ataupun kebiasaan juga perlu  diperhatikan. Misalnya orang Jepang memiliki kebiasaan untuk tidak mau  mendekati wanita bila membeli di supermarket, sehingga hal ini membawa  konsekuensi bahwa barang-barang yang berupa alat-alat kosmetik pria  jangan ditempatkan berdekatan dengan kosmetik wanita, sebab tidak akan  didekati oleh pembeli pria.
*HAMBATAN POLITIK, HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Hubungan  politik yang kurang baik antara satu negara dengan negara yang lain  juga akan mengakibatkan terbatasnya hubungan bisnis dari kedua negara  tersebut. Sebagai contoh yang ekstrim Amerika melakukan embargo terhadap  komoditi perdagangan dengan negara-negara Komunis.
Ketentuan  Hukum ataupun Perundang-undang yang berlaku di suatu negara kadang juga  membatasi berlangsungnya bisnis internasional. Misalnya negara-negara  Arab melarang barang-barang mengandung daging maupun minyak babi.
Lebih  dan itu undang-undang di negaranya sendiri pun juga dapat membatasi  berlangsungnya bisnis Internasional, misalnya Indonesia melarang ekspor  kulit mentah ataupun setengah jadi, begitu pula rotan mentah dan  setengah jadi dan sebagainya.
*HAMBATAN OPERASIONAL
Hambatan perdagangan  atau bisnis internasional yang lain adalah berupa masalah operasional  yakni transportasi atau pengangkutan barang yang diperdagangkan tersebut  dari negara yang satu ke negara yang lain. Transportasi ini seringkali  sukar untuk dilakukan karena antara kedua negara itu belum memiliki  jalur pelayaran kapal laut yang reguler. Hal ini akan dapat  mengakibatkan bahwa biaya pengangkutan atau ekspedisi kapal laut untuk  jalur tersebut akan menjadi sangat mahal. Mahalnya biaya angkut itu  dikarenakan selain keadaan bahwa kapal pengangkutnya hanya melayani satu  negara itu saja yang biasanya lalu mahal, maka kembalinya kapal  tersebut dati negara tujuan itu akan menjadi kosong. Perjalan kapal  kosong di samudera luas akan sangat membahayakan bagi keselamatan kapal  itu sendiri.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar