Nama : Robby Kurniawan
NPM : 26210213
Kelas : 2EB03
Perjalanan panjang perekonomian dunia, memperlihatakan bahwa banyak permasalahan di dunia yang berhubungan dengan masalah ekonomi. Seperti pada tahun ;
· 1930 – dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya.
· 1940 – dunia mengalami masalah merelokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dan kebutuhan sipil.
· 1950 – terjadi masalh inflasi.
· 1960 – terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi.
· 1970
dan 1980 – terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak
meningkat sepuluh kali dibanding dekade sebelumnya) (Lipsey, et al.
1991).
· 2008
– sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di
Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan
(subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dampaknya
pun terasa sampai Indonesia, kerena perekonomian dunia melemah
dampaknya pasar ekspor bagi produk Indonesia menjasi sangat menurun,
nilai tukar rupiah terde[resiasi berdampak pada hutang luar negeri
pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.
Dari
uraian diatas, dapat kita lihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi
selalu muncul dari penggunaan sumber daya yang langka untuk memuaskan
keinginan manusia yang tidak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas
hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai
sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas
sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku
ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Fungsi
hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di
dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi
kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh
karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.
Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya
benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak
terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara
mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia
juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan
kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi
keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian
yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda
tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa
tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan
suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti
tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut
disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini
ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Koperasi
adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1. Tujuan koperasi
adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Di Indonesia sendiri telah
banyak berdiri koperasi-koperasi. Namun koperasi-koperasi yang ada
masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas
kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam
lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total
jumlah yang ada. Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang
menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Selain itu disebutkan
juga tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi
karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama
dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri
koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak
profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern
sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal
33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang
produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga
bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk
dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha
Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana
terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim,
PT Pertani dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar