NPM : 26210213
Kelas : 2EB03
PENGERTIAN PERBANKAN :
Bank
atau perbankan berasal dari kata “Banca” yaitu tempat pertukaran uang.
Dan menurut Undang – Undang Bank atau Perbankan adalah tempat dimana
para nasabah menghimpun dana bagi nasabah yang kelebihan dana dengan
cara menabung dan menyalurkan dana bagi nasabah yang kekurangan dana
dengan cara menyalurkannya lewat kredit.
2. BENTUK HUKUM BANK :
- Bank Umum ( PT, Koperasi, Perushaan Daerah )
- Bank Perkreditan Rakyat ( PT, Koperasi, Perusahaan Daerah, Dan bentuk lainnya yang ditetapkan dengan PP )
3. KEPEMILIKAN BANK :
A. Bank Umum :
a. WNI dan atau Badan Hukum Indonrsia
b. WNI dan atau badan hukum indonesia dengan warga negara dan atau badan hukum asing ( PT<, Koperasi, Perusahaan Daerah )
B. Bank Perkreditan Rakyat :
a. WNI dan atau Badan Hukum Indonesia
4. PERMODALAN BANK :
A. Modal Inti
Terdiri
atas modal disetor, modal sumbangan, cadangan – cadangan yang dibentuk
dari laba setelah pajak, dan laba yang diperoleh setelah diperhitungkan
pajak.
B. Modal Pelengkap
Terdiri atas cadangan – cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba, modal pinjaman, serta pinjaman subordinasi.
5. HUKUM PERBANKAN :
Hukum
yang mengatur masalah perbankan adalah hukum perbankan, hukum ini
merupakan seperangkat kaidah dalam bentuk peraturan perundang – undang.
Hukum
perbankan diatur oleh UUD No.7 Tahun 1992 dan diubah menjadi dengan UUD
No.10 Tahun 1998 terdapat sejumlah norma, yang berfungsi sebagai dasar
dalam membuat, mengatur dan menetapkan kebijakan hukum perbankan, yang
akan dilakukan baik oleh pemerintah maupun Bank Indonesia sebagai
pemegang otoritas moneter dan perbankan dan menjadi kewajiban setiap
pelaku bisnis perbankan untuk menaati norma hukum perbankan.
6. RUANG LINGKUP HUKUM PERBANKAN
Yang merupakan ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai berikut :
a. Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan.
b. Asa
perbankan seperti : norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank,
profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan,
hubungan hak dan kewajiban bank.
c. Kaidah
– kaidah perbankan yang khusus diperuntukan untuk mengatur perlindungan
yang tidak sehat, perlindungan nasabah dan lain – lain.
d. Yang
menyangkut dengan struktur organisasi yang berhubungan dengan bidang
perbankan, seperti eksistensi dari dewan moneter, Bank Serntreal dan
lain – lain.
e. Yang
mengarah pada keamanan tujuan – tujuan yang hendak dicapai oleh bisnis
bank tersebut, seperti pengadilan, sanksi,pengawasan dan lain – lain.
7. FAKTOR YANG MEMBANTU PEMBENTUKAN HUKUM
- PERJANJIAN
Dalam
KUHP perdata ketentuan, bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah
berlaku sebagai Undang – Undang bagi mereka yang membuatnya ( Pasal 138
BW )
- YURISPRUDENSI
Yurisprudensi
tetap diterima sebagai salah satu sumber hukum, atau faktor pembentuk
hukum. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 27 ayat 1 No. 14 Tahun 1970
tentang ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yaitu bahwa “
Hakim sebagai penegak penegak hukum dan keadilan wajib menggali,
mengikuti dan memahami nilai – nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”
- DOKTRIN
Doktrin
atau pendapat ahli hukum yang ternama dapat dijadikan sebagai sumber
hukum, yang merupakan ajaran pada bangsa romawi tetapi kemudian pada
perkembangannya telah menjadi pegangan bangsa – bangsa yang lain.
8. KERAHASIAAN BANK :
Pasal 1 angka 28 Undang – Undang Perbankan :
“ segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan.”
Dikecualikan dalam hal :
- Kepentingan
perpajakan, penyelesaian piuatan bank, kepentingan peradilan pidana dan
perdata, kepentingan tukar menukar informasi antar bank, kepentingan
pihak lain yang ditunjuk nasabah, kepentinagan kewarisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar