KASUS PERDATA
SLEMAN – Selasa, 17 November 2011
Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di
Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman.
Awalnya sempat terjadi ketegangan
saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak
terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman
membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoe untuk
menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter
persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman
Sumartoyo kemarin.
Lokasi tanah yang berada di
pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten
dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah
berjalan selama tujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang
dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten
berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi
uang yang sudah diberi oleh susilowati.
Klien kami telah membeli tanah
ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan
Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi. Masalahnya
berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta
jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo,
kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat
kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno
selalu memenangkan perkara.
Pihak Juminten yang tidak terima
karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik
dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat
bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten. _ratih keswara
Subyek dan Obyek :
o
Subyek :
Juminten, aparat kepolisian, Juru Sita PN Sleman Sumartoyo, Susilowati Rudi
Sukarno sebagai pemohon eksekusi, Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati
Rudi Sukarno, L Suparyono, anak kelima Juminten.
·
Obyek : Tanah, sebuah
truk, backhoe, rumah,
ANALISIS KASUS :
Menurut pendapat saya,
Perseteruan yg terjadi dalam masalah sengketa tanah antara Juminten dengan
susilowati yang awalnya dari utang piutang yang mana juminten tidak mau di ajak
ke notaris untuk mendaftarkan tanah yang telah dibeli oleh susilowati kepada juminten
yang pada akhirnya tanah jumenten di eksekusi oleh Pengadilan Negri Sleman.
Disini saya akan membahas kasus sengketa tanah ini dari aspek hukum perikatan
terlebih dahulu. Apabila masalah dihubungakan dengan hukum perikatan, maka
Dalam hukum perikatan apabila kita mengacu pada pasal 1320 tentang sahnya
perjanjian, yakni kesepakatan antara kedua belah pihak yang mana dari
kesepakatan itu menimbulkan adanya hukum yang mengikatnya. Kesepakatan mereka
yang mengikatkan diri adalah azas esensial dari hukum perjanjian, azas ini juga
dinamakan azas otonomi “Konsesialisme” yang menentukan adanya perjanjian.
Didalam kasus ini, Juminten
dianggap merugikan susilowati, karena sudah dianggap menipu tidak maunya
juminten membuat akta sertifikat tanah dan juminten juga tidak mau mengganti
dengan uang, karena juminten beranggapan tidak pernah menjual tanah miliknya
kepada Susilowati.
Seperti yang dijelaskan di atas,
bahwa juminten tidak memenuhi perikatan dengan susilowati berawal ketika
juminten tidak mau di ajak kenotaris untuk pembuatan sertifikat, padahal
penyimpanan atau pendaftaran tanah hukumnya itu wajib demi terlaksananya
kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. Juminten juga dianggap
ingkar jani (wanprestasi) atau tidak memenuhi perikatan tersebut. Bentuk dari
tidak memenuhi perikatan itu ada tiga macam. Yakni:
1. Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan,
2. Debitur terlambat memenuhi perikatan
3. Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan
Dalam KUP Perdata pasal 1366 yang berbunyi “ Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
Dalam hal ini, juminten termasuk orang yang tidak bertanggung jawab atas perbuatanya dan oleh sebab itu hukumlah yang memutuskannya. Keputusan eksekusi tanah juminten diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Sleman yang mana kedudukan hakim disini adalah hakim berkuasa penuh atas keputusan yang diberikan, seperti yang tertera dalam dalam KUH Perdata pasal 1309, eksekusi tanah ini termasuk eksekusi yang bersifat riel yang mana eksekusi secara riel itu hanya dapat diputuskan oleh hakim saja, sekaligus ini menjadi azas bahwa setiap orang itu tidak boleh untuk menjadi hakim sendiri.
Selanjutnya, saya akan membahas
kasus ini yang saya hubungkan dengan hak hipotik, apabila dihubungkan dengan
hak hipotik maka berlakulah azas accessoritas yaitu azas yang mana hak hipotik
termasuk bukan hak yang berdiri sendiri, adanya dan hapusnya tergantung pada
perjanjian pokok misalnya pinjam uang. Dan juga berlaku azas kemudahan yakni
kemudahan dalam megeksekusi. Itulah sebab-sebab mengapa tanah juminten di
eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar