Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah
laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah
aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,
hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar