Jumat, 04 April 2014

Perbandingan 3 Bursa Efek Negara Eropa Beserta Pengertian IFAC dan IASB

Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi harga saham (lihat penilaian saham).

Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor ke bursa yang bersangkutan.

Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).

Ada ketentuan dari Pelaporan Keuangan Perusahaan kepada masing-masing bursa efek negara, berikut perbandingan dari 3  bursa efek negara:


1.      1. BELANDA (Amsterdam Stock Exchange)

Bursa Efek Amsterdam adalah nama lama untuk bursa yang berbasis di Amsterdam. Inibergabung pada tanggal 22 September 2000 dengan Bursa Efek Brussels dan Bursa Efek Parisuntuk membentuk Euronext, dan sekarang dikenal sebagai Euronext Amsterdam.

Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Standar merupakan hasil dari penetapan standar. Namun, praktek sebenarnya berbeda dari yang ditentukan standar. Hal itu disebabkan 4 hal:

1.  Di kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi        resmicenderung lemah dan tidak efektif

2.   Secara sukarela perusahaan boleh melaporkan infomasi lebih banyak daripada yang          diharuskan

3.    Beberapa Negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika       dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasil

4.  Dan di beberapa Negara standar hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi.

Penetapan standar akuntansi melibatkan gabungan kelompok sector swasta yang meliputi profesi akuntansi, pengguna dan penyusun laporan keuangan, para karyawan dan kelompok public yang meliputi badan-badan seperti otoritas pajak, kementrian yang bertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi pasar modal. Bursa efek yang merupakan sector swasta atau public (tergantung negaranya) juga mempengaruhi proses tersebut. Di Negara-negara hukum umum, sector swasta lebih berpengaruh dan profesi auditing cenderung untuk dapat mengatur sendiri dan untuk lebih dapat melakukan pertimbangan atas atestasi terhadap penyajian wajar laporan keuangan. Di Negara-negara hukum kode, sector public lebih berpengaruh dan profesi akuntansi cenderung untuk lebih diatur oleh Negara. Hal ini yang menyebabkan mengapa standar akuntansi berbeda-beda di seluruh dunia.

Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penjayian wajar.


2. INGGRIS (London Stock Exchange)
Bursa Saham London, London Stock Exchange, LSE) adalah sebuah bursa saham yang terletak di London. Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya. Pada Juli 2004 Bursa Saham London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square, dekat dengan Katedral St. Paul, dan masih dalam "Square Mile" (sebutan untuk wilayah City of London). Resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004. FTSE merupakan indeks yang melacak performa dari pasar London. Saham yang diperdagangkan di LSE menggunakan simbol saham LSE.
Akuntansi di Inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang independent dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Seiring berjalannya waktu, legislasi perusahaan yang berurutan menambah struktur dan ketentuan lain, tetapi masih memungkinkan akuntan memiliki fleksibilitas yang cukup dalam penerapan pertimbangan yang profesional. Sejak tauhun 1970-an, sumber perkembangan hukum perusahaan yang paling penting adalah Direktif UE, khususnya Direktif Keempat dan Ketujuh. Pada saat yang bersamaan standar akuntansi dan proses penetapan standar telah menjadi semakin tegas.
Warisan akuntansi Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan negara di dunia yang pertama mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep peyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar (pandangan yang benar dan wajar) juga berasal dari Inggris. Pemikiran dan praktik akuntansi professional diekspor ke Australia, Kanada, Amerika Serikat dan bekas wilayah jajahan Inggris seperti Hong Kong, India, Kenya, Selandia Baru, Nigeria, Singapura, dan Afrika Selatan.
Penetapan standar di Inggris berkembang dari rekomendasi atas prinsip akuntansi (yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales) hingga komite pembentukan Komite Pengarah Standar akuntansi (Accounting Standards Steering Committee) pada tahun 1970, yang kemudian dinamakan sebagai Komite Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee—ASC). ASC mengeluarkan Pernyataan Praktik Akuntansi Standar (Statements on Standards Accounting Practice--SSAP). SSAP dikeluarkan dan dikukuhkan oleh enam badan akuntansi tersebut di atas, di mana salah satunya secara efektif dapat melakukan veto terhadap standar yang ada. Laporan Dearing, yang dikeluarkan pada tahun 1988, mengungkapkan ketidakpuasan denbgan proses penetapan standar yang ada. Undang-undang Perusahaan tahun 1989 merupakan hal penting tidak hanya dalam menggabungkan Direktif Ketujuh UE, tetapi juga dalam meratifikasi rekomendasi Laporan Dearing. Undang-undang tahun 1989 tersebut menciptakan Dewan Pelaporan Keuangan (Finance Reporting Council--FRC) yang baru dengan tugas untuk mengawasi tiga bagiannya:
Badan Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee--ASB) yang menggantikan ASC pada tahun 1990, sebuah Gugus Tugas Masalah Mendesak (Urgent Issue Task Force--UITF) dan sebuah Panel Pengawas Pelaporan Keuangan.
Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling komprehensif
di dunia. Laporan keangan umumnya mencakup:
  • Laporan Direksi
  • Laporan Laba dan Rugi dan Neraca
  • Laporan Arus Kas
  • Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang Diakui
  • Laporan Kebijakan Akuntansi 
  • Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan 
  • Laporan Auditor 

Pengukuran Akuntansi
Inggris memperbolehkan baik metode akuisisi dan merger dalam mencatat akuntansi untuk penggabungan usaha. Berdasarkan metode akuisisi, goodwill dihitung sebagai perbedaan antara nilai wajar penyerahan yang dilakukan dan nilai wajar aktiva yang diperoleh. Goodwill ikapitalisasikan dan diamortisasikan paling lama 20 tahun.metode ekuitas digunkana untuk perusahaan asosiasi (dimana perusahaan memiliki 20 persen atau lebih hak suara dan tidak dilakukan konsolidasi) dan lembaga patungan berbentuk perusahaan. SSAp 20 berhubungan dengan translasi mata uang asing dan mengharuskan metode kurs penutupan untuk anak perusahaan independen dan metode temporal untuk anak perusahaan yang terintegrasi. Menurut metode pertama translasi dimasukkan ke dalam cadangan ekuitas pemegang saham, sedangkan menurut metode terakhir dimasukkan ke dalam akun laba dan rugi.
Aktiva dapat dinilai menggunakan biaya histories, biaya kini atau gabungan keduanya. Oleh karena itu revaluasi terhadap tanah dan gedung diperbolehkan. Dalam praktik hanya sedikit perusahaan Inggris yang melakukan kapitalisasi dan biaya pengembangan. Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah antara biaya atau realisasi bersih berdasarkan FIFO atau harga rata-rata, sedangakan LIFO tidak diperbolehkan. Sewa guna usaha yang mengalihkan resiko dan imbalan kepemilikan kepada pihak penyewa (lessee) dikapitalisasi dan kewajiban sewa guna usaha disajikan sebagai akun kewajiban. Biaya untuk menyediakan pensiun dan imbalan pension lainnya harus diakui secara sistematis dan rasional selama periode pada saat karyawan memberikan jasanya. Kerugian kontijensi diakui apabila mungkin terjadi dan dapat diestimasi dengan tingkat akurasi yang memadai. Pajak tangguhan dihitung berdasarkan metode kewajiban dengan dasar provisi penuh untuk kebanyakan perbedaan waktu. Saldo pajak jangka panjang tangguhan dapat dinilai dengan menggunakan nilai kini yang didiskontokan. Pada tahun 2003, Departemen Perdagangan dan Perindustrian menggunakan bahwa mulai bulan Januari 2005, seluruh perusahaan Inngris diperbolehkan untuk menggunakan IFRS, selain GAAP Inggris yang baru saja dijelaska. Dengan demikian, inisiatif UE 2005 untuk perusahaan-perusahaan yang tercatat sahamnya diperluas untuk perusahaan-perusahaan Inggris yang sahamnya tidak tercatat pula.


3. PERANCIS (Paris Stock Exchange)
 Prancis merupakan pendukung utama akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Revisi kode tersebut dilakukan pada tahun 1957. Revisi selanjutnya terjadi pada tahun 1982 berdasarkan Direktif Keempat Uni Eropa (UE). Pada tahun 1986, rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan direvisi lebih lanjut pada tahun 1999.
Plan Comptable Generalber isi:
• Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
• Definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
• Aturan pengakuan dan penilaian
• Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaanya, dan ketentuan tata buku lainnya
• Contoh laporan keuangan dan aturan penyajian-penyajiannya
            Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legislasi kuhum komersial (yaitu Code de Commerce) dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis. Code de Commerce berawal dari ordinansi Coulbert (Menteri Keuangan pada era Louis XIV) pada tahun 1673 dan 1681 dan diberlakukan oleh Napoleon pada tahun 1807 sebagai bagian dari hukum yang diciptakannya berdasarkan hukum tertulis.
            Dasar utama aturan akuntansi di Prancis adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983, yang membuat Plan Comptable General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari Code de Commers. Legislasi Code de Commerce mengandung ketentuan akuntansi dan pelaporan yang eksentif.

          Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS (GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi. Alas an utama untuk fleksibilitas ini adalah ketika Direktif Ketujuh UE diberlakukan pada thun 1986, banyak perusahaan multinasional dari Prancis yang telah menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan prinsip Anglo-Saxon untuk keperluan pencatatan saham di luar negeri. Perusahaan Prancis yang mengacu pada IFRS atau GAAP AS sering menyataan bahwa laporan keuangan mereka telah sesuai baik dengan standar Prancis maupun dengan standar internasional atau AS.



            Ketentuan Pelaporan Keuangan

            Perusahaan Prancis harus melaporkan berikut ini:

1. Neraca

2. Laporan Laba Rugi

3. Catatan atas Laporan Keuangan

4. Laporan Direktur

5. Laporan Auditor



         Ciri utama pelaporan di Prancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstentif dan detail, yang meliputi hal-hal berikut:

Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan (contoh kebijakan akuntansi)
• Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing

• Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi

• Detail provisi

• Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo

• Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham

• Jumlah komitmen pension dan imbalan pascakerja lainnya

• Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan

• Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan

Perbandingan :

setiap negara telah memiliki aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam pelaporan keuangan di negaranya masing-masing, tetapi dalam perbedaan tersebut tetap ada aturan Internasional yang ditetapkan agar tidak terjadinya kekeliruan, yaitu IFRS (Internasional Financial Reporting Standards).





 IFAC ( International Federation of Accountants )

Federasi Akuntan Internasional (IFAC) adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis. Didirikan pada tahun 1977, IFAC merayakan ulang tahun ke 30 pada tahun 2007.

Untuk memastikan kegiatan IFAC dan badan pengaturan independen standar yang didukung oleh IFAC responsif terhadap kepentingan publik, sebuah Public Interest Oversight Board (PIOB) didirikan pada Februari 2005.

IFAC dan anggotanya bekerjasama untuk mengembangkan IFACnet, yang diluncurkan pada tanggal 2 Oktober 2006. IFACnet menyediakan akuntan profesional di seluruh dunia dengan one-stop acces untuk berbagai sumber , termasuk bimbingan praktek yang baik, artikel, dan alat-alat dan teknik.Di antara inisiatif utama IFAC adalah penyelenggaraan Kongres Akuntan Dunia.

1.      Internasional Auditing and Assurance Standards Board

Internasional Auditing and Assurance Standards Board atau IAASB adalah penetapan standar independen yang dibentuk oleh Dewan IFAC untuk mengembangkan Standar Internasional tentang Audit. Standar Internasional tentang Audit meliputi berbagai layanan yang ditawarkan oleh akuntan profesional di seluruh dunia seperti audit, review, jaminan lainnya, kontrol kualitas dan layanan terkait IAASB juga memfasilitasi badan lembaga anggota untuk mengkonvergensi standar nasional mereka dengan Standar Internasional  Audit di IFAC.Tujuan IAASB , mencakup ruang lingkup kegiatan dan keanggotaan yang diatur dalam Acuan Persyaratan . Public Interest Oversight Board mengawasi pekerjaan IAASB.

2.      International Public Sector Accounting Standards Board

IFAC mendirikan atau International Public Sector Accounting Standard Board atau  IPSASB untuk mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS). Standar-standar ini didasarkan pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional (SAK) yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk akuntansi sektor publik.

3.      International Accounting Education Standards Board

Dewan Internasional Standard Pendidikan Akuntansi atau IAESB didirikan oleh IFAC untuk mengembangkan silabus pedoman  pendidikan yang seragam untuk diadopsi oleh semua anggotanya. Badan akuntansi diperlukan untuk mempertimbangkan standar-standar pendidikan saat merumuskan sistem pendidikan mereka.

4.      International Ethics Standards Board for Accountants

Dewan Internasional Standard Etika Akuntan mengembangkan Kode Etik model Akuntan Profesional yang harus diikuti oleh akuntan profesional di seluruh dunia.



IASB (International Accounting Standard Board)

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.

  • Badan Pembuat Standar Akuntansi dan produk-produknya:

Cina badan pembuat standar akuntansinya adalah Kementrian Keuangan yang diawasi Dewan Negara. Yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan aturan standar akuntansi keuangan yaitu Komite Standar Akuntansi Cina (China Accounting Standards Committee – CASC).

Meksiko, Lembaga pembuat standar akuntansi nasionalnya yaitu Institut Akuntan Publik Meksiko (Instituto Mexicano de Contadores Publicos). Yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan aturan standar akuntansi keuangan yaitu standar akuntansi yang dikembangkan oleh Komisi Prinsip Akuntansi dibawah institusi tersebut, sedangakan standar auditing merupakan tanggung jawab Komisi Prosedur dan Standar Auditing.

Indonesia badan pembuat standar akuntansi IAI produknya SAK

Amerika badan pembuat standar akuntansi FSAB (Dewan Pembuat Standar Akuntansi di Amerika) produknya United State Generally Accepted Accounting Principles ( US GAAP)

Untuk kawasan eropa IASB (International Accounting Standard Board) IASB adalah sebuah lembaga pembuat standar akuntansi untuk negara-negara di kawasan Eropa. Standar yang dibuat oleh IASB, saat itu (sebelum tahun 1990) belum diminati oleh dunia Hal ini karena perkembangan ekonomi Amerika masih dijadikan sebagai patokan perkembangan bisnis dunia. Produknya adalah IAS yang kemudian bermetamorfosis menjadi IFRS (International Financial Reporting Standard).

Taiwan badan pembuat standar akuntansi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standards Committee- FASC) dari Lembaga Pengembangan dan Penelitian Akuntansi (Accounting Research and Development Foundation-ARDF).

Tidak banyak orang yang memahami bahwa International Accounting Standard Board (IASB) adalah sebuah perusahaan yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 2001, walaupun saat ini berkantorpusat di London. IASB bukanlah semacam asosiasi seperti IFAC (International Federation of Accountants) atau PBB namun murni seperti layaknya suatu perusahaan swasta. Sebaliknya, lembaga cikal bakal IASB yakni IASC (International Accounting Standard Committee) adalah semacam perkumpulan dari penyusun standar setiap negara yang mendapatkan legitimasi dari IFAC. Namun pada tahun 2001 diputuskan bahwa penyusun standar akuntansi internasional haruslah independen, bahkan juga harus independen dari profesi akuntan itu sendiri. Dalam rapat anggota IFAC bulan May 2000, negara-negara anggota IFAC secara aklamasi menyetujui restrukturisasi IASC menjadi perusahaan dan terpisah sepenuhnya dari IFAC.

Dengan pendapatan kurang dari 23 juta poundsterling (2010) atau hanya sekitar 320 milyar rupiah setahun, IASB menjadi dewan superpower yang sangat berpengaruh. Anggaran ini misalnya lebih kecil daripada penjualan PT. Mustika Ratu Tbk yang berjualan kosmetik (dibandingkan berjualan standar akuntansi internasional) pada tahun 2010. Beberapa pengamat yang sinis terhadap IASB berkomentar, “Bagaimana mungkin ‘perusahaan’ dengan anggaran sekecil itu memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap negara-negara di seluruh dunia.”

Walaupun pendapatan IASB dari donasi meningkat terus sejak tahun 2007, namun IASB selalu defisit setiap tahun. Defisit anggaran IASB pada tahun 2009 dan 2010 sangat mencemaskan. Arus kas dari operasi pada tahun 2009 misalnya mengalami arus kas negatif sampai 3.2 juta poundsterling. Total donasi tahun 2010 lebih mencemaskan lagi karena hampir sama dengan tahun 2009 alias tidak ada peningkatan. Hal ini tentunya cukup memalukan karena niat dari para pendiri IASB sepuluh tahun lalu adalah untuk menggalang “dana abadi” sebesar 50-60 juta poundsterling. Jangankan aset neto sebesar 50 juta pounds bahkan sejak tahun 2008 untuk pertama kalinya sejak IASB berdiri tahun 2002, aset neto IASB berada dibawah level 10 juta pounds.

Sehingga wajar apabila semua anggota IFRS Trustee (semacam dewan komisaris yang mengawasi IASB) sangat giat untuk meningkatkan donasi ke IASB, terutama dari negara-negara yang menyatakan sedang berkonvergensi dengan IFRS. Indonesia sebagai salah satu negara yang mulai diperhatikan oleh IASB tidak luput dari incaran. Sudah lama IAI dibujuk IFRS Foundation untuk membayar royalti atas penggunaan IFRS sebagai nara sumber penyusunan standar.



Minggu, 12 Januari 2014

Kasus Korupsi Ahmad Fathanah

Saya disini akan membahas kasus korupsi dari Ahmad Fathanah, saya mengambil kaskus Ahmad Fathanah dari sekian banyak kasus korupsi di Indonesia karena saya rasa kasus dari Ahmad Fathanah ini adalah salah satu kasus yang sangat memalukan bagi Indonesia. Di Indonesia korupsi seperti sudah menjadi budaya bagi para petinggi negara ini, setiap tahunnya selalu ada kasus-kasus korupsi yang sangat merugikan rakyat, salah satunya kasus Ahmad Fathanah yang terjadi pada tahun 2013, Ahmad Fathanah adalah seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus suap kuota impor daging sapi.

Penyebab terjadinya kasus korupsi Ahmad Fathanah :
       Tidak diketahui penyebab pasti dari kasus ini, Ahmad Fathanah yang menjadi aktor utama dari kasus tersebut diduga melakukan tindak korupsi dikarenakan keserakahan dari pribadinya sendiri, karena dari penyelidikan KPK, Ahmad Fathanah menggunakan uang hasil korupsinya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, dalam kasus ini pun menyeret nama dari beberapa model / gadis yang namanya dikaitkan karena ikut menikmati uang hasil korupsi dari Ahmad Fathanah.

Opini :
       Terlalu banyak kasus korupsi di Indonesia, mungkin sebagian rakyat sudah bosan dengan respon presiden yang terbilang tidak tegas terhadap tikus-tikus berdasi ini. Seharusnya koruptor bisa ditindak tegas untuk menimbulkan efek jera dan membuat para petinggi negara yang lainpun berpikir 2x untuk melakukan korupsi. Dalam kasus Ahmaf Fathanah ini contohnya, malah nama presiden kita diduga terlibat dalam kasus ini, sungguh memalukan dan sangat-sangat membuat moral bangsa kita dipertanyakan. Pendapat saya untuk para koruptor sebaiknya mendapat hukuman yang tegas, dihukum mati kalau perlu.

Pelanggaran etika :
        Pelanggaran etika dalam kasus ini termasuk dalam pelanggaran etika bisnis, kasus seperti ini bisa membuat pengusaha lainnya jadi ikut-ikutan mengambil jalan pintas seperti Ahmad Fathanah.

Jumat, 29 November 2013

Undang-undang Kode Etik Akuntan Publik dalam Menghadapi Era IFRS

Prinsip Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Prinsip Pertama- Tanggung Jawab Profesi
  
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. 

Prinsip Kedua- Kepentingan Publik
 
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

Prinsip Ketiga- Integritas
 
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

Prinsip Keempat- Obyektivitas
 
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.


Prinsip Kelima- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
 
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. 

Prinsip Keenam- Kerahasiaan
 
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.


Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional
 
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Prinsip Kedelapan- Standar Teknis
 
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

PENGERTIAN IFRS

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Akuntan Publik dalam menghadapi Era IFRS

Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012,” demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu.

Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Implementasi program ini akan dipersiapkan sebaik mungkin oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses konvergensi ini dapat berjalan dengan baik tentunya sangat diharapkan.

Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional. Secara tidak langsung, kompetisi tersebut bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia memilih untuk merekrut akuntan asing.

Maka dari itu Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi sumber daya.
   
Banyak hal dalam IFRS yangakan diadopsi brbeda dengan prinsip yang saat ini berlaku. Bberapa hal antara lain :
  1. Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
  2.  Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.
  3. Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis.

Tujuan IFRS adalah :
 
Memastikan laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimasukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi.
Transparasi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.


Manfaat dari adanya suatu standard global IFRS :
1.  Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
2.   Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
 

Rabu, 24 April 2013

Subjek dan Objek Hukum

1. Subjek Hukum
 Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu :

a. Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan hak nya dan di jamin oleh hukum.

Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum

Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.

b. Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya.

Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris
b. Di dafrarkan di kantor Panitera pengadilan negeri setempat
c. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan
d. Diumumkan dalam berita negara RI

Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

2. Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.

Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.

Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
a. Benda Bergerak
 Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Benda Bergerak karena sifatnya
meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
  • Benda Bergerak karena Ketentuan Undang – Undang
saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dll.

b. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
  • Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
contohnya : pohon dan tanah
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
contohnya : mesin pabrik

Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang. Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Selasa, 26 Maret 2013

Tugas IV Bahasa Inggris Bisnis II

Question : Should government spend more money on improving roads and highway. or should government spent more money on improving public transportation? Why?

Answer : i think the government needs to do both, why? Because this problems is very important. Why the government have to spend more money for improving the roads and public transport? Can you see to the roads and the public transport in Jakarta? Its horrible!

Tugas III Bahasa Inggris Bisnis II

Question : A foreign visitor has only one day to spend in your country. Where should this visitor go on that day? Why?

Answer : i think they have to go to Yogyakarta because in there they can know more about Indonesian cultures, foods, and the temples in there is very awesome.