Senin, 05 Mei 2014

NEGARA YANG MENGACU PADA IFRS

Dampak globalisasi yang semakin kuat dan berimbas kepada pasar pasar investasi membuat pihak yang terlibat berupaya untuk mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi (bahasa pelaporan keuangan dan standar keuangan). Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di seluruh dunia.
          Maka dibuatlah Standart Dunia IAS dan IFRS yang merupakan  standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang merupakan produk IASC dan IASB. IFRS adalah produk IASB versi baru dan IAS adalah produk IASC versi lama. Selain itu terdapat pula International Financial Reporting Intrepretation Committee (IFRIC) dan Standing Intrepretation Committee (SIC).

1.      Korea Selatan
Korea Selatan (Korsel) merupakan suatu Negara dengan pertumbuhan ekonomi paling kuat di Asia. Korea Selatan menempati urutan ke 15 berdasarkan PDB-nya. Dalam hala ekspor Negara ini menempati urutan ke-8 di dunia, sementara untuk import mereka menempayi urutan ke-11. Korea selatan pun merupakan salah satu anggota G-20 Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu anggota G-20, sejak tahun 2011 Korsel mewajibkan semua perusahaan yang tergabung dalam lembaga keuangan mereka untuk menerapkan penggunaan IFRS dalam penyusunan laporan keuangan mereka. Penggunaan IFRS di Korsel bukan hanya diterapkan pada perusahaan go public, tetapi juga diterapkan pada perusahaan privat dan UKM. Sistem hukum yang dianut oleh Korsel sendiri adalah hukum kode ( Eropa Continental).

2.      Meksiko
Meksiko merupakan salah satu Negara dengan tingkat ekspor-impor tertinggi di dunia. Ini dikarenakan Meksiko merupakan salah satu Negara penghasil minyak bumi yang cukup besar didunia. Selain itu Negara ini merupakan salah satu pengekspor perak. Dalam penyusunan laporan keuangan Meksiko mengadopsi IFRS bagi para perusahaan-perusahaannya yang sudah go public. Hal ini telah diwwajibkan sejak tahun 2012. Pengadopsian IFRS di Meksiko bersumber langsung pada IASB tanpa adanya perubahaan ataupun tambahan. Sementara itu, system hukum yang dianut oleh Negara ini adalah hukum kode.

   3.      Kanada
Kanada adalah salah satu anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran, ini disebabkan karena Negara ini adalah salah satu Negara bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Negara ini merupakan Negara industri. Dalam penggunaan energi pun  Negara ini memiliki teknologi yang maju, merka mampu menyediakan bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektri. Negara ini pun salah satu Negara yang tergabung dalam G-20. Oleh sebab itu dalam penyusunan laporan keuangannya Kanada mengadopsi IFRS. IFRS yang diterpakan di Kanada pun langsung bersumber dari IASB.  Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
Hubungan Penerapan IFRS Dengan Hukum Yang Dianut
Hukum Kode : Hukum kode utamanya diambil dari hukum romawi dan kode Napoleon. Di negara-negara hukum kode aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur.


Hukum Umum : Hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap dan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi professional sektor swasta.

Lalu mengapa Meksiko, Korea Selatan, dan Kanada dengan sistem hukum berbeda ini sama-sama mengadopsi IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya? Ternyata pengadopsian IFRS dalam Negara ini bukan hanya berdasarkan sejarah yang dimiliki oleh kedua Negara tersebut. Ada banyak hal yang melatarbelakanginya. Salah satunya seperti yang diketahui ketiga Negara tersebut tergabung dalam G-20. Berdasarkan kesepakatan G20 pada pertemuan di Washington DC pada 15 November 2008 dan di London 2 April 2009, setiap Negara yang tergabung di dalamnya wajib menerapkan standar IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.
Kemudian alasan ikatan politik serta ekonomi. Ketiga Negara ini merupakan Negara dengan tingkat ekspor-impor yang sangat tinggi oleh karena itu untuk memudahkan transaksi ekonomi tersebut diperlukan suatu standar akuntansi internasional dalam penerapannya dalam hal ini standar yang digunakan adalah IFRS.