Senin, 24 Oktober 2011

Perbedaan Saham Preferen dengan Saham Biasa

Pengertian

A. Saham Biasa
             Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.

B. Saham Preferen 
             Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.

Tokoh Koperasi

*BUSTANIL ARIFIN*


 Pelopor Koperasi Unit Daerah
  • Keterangan
Bustanil Arifin (lahir di Padang Panjang, Sumatera Barat, 10 Oktober 1925 – meninggal di Los Angeles, Amerika Serikat, 13 Februari 2011 pada umur 85 tahun) adalah seorang politikus Indonesia. Ia pernah menjabat Kepala Badan Urusan Logistik dan Menteri Koperasi Indonesia. Ia menikah dengan R.A. Suhardani.
  • Perjalanan Hidup
 Dunia perkoperasian Indonesia bersedih. Salah satu tokoh yang begitu mewarnai denyut nadi perkoperasian Indonesia -- Bustanil Arifin -- telah tiada. Sang Khalik memanggil tokoh yang dikenal begitu kebapakan di mata karyawannya itu pada 13 Februari di Los Angeles, Amerika Serikat pada usia 85 tahun."Ini kehilangan besar bagi bangsa kita, seorang putra bangsa terbaik, Bustanil Arifin, telah meninggalkan kita," kata Menteri Sjarifuddin Hasan.

Ia mengatakan, Bustanil Arifin telah meletakkan dasar pendidikan koperasi yang sangat patut untuk diteladani dan dilanjutkan di Indonesia.Menurut Menteri, Bustanil yang pernah menjabat sebagai Menteri Muda Urusan Perkoperasian merangkap Ka Bulog merupakan tokoh yang sangat "concern" terhadappendidikan perkoperasian di Indonesia."Beliau sangat menyadari betapa koperasi sangat berperan penting dalam perekonomian rakyat," katanya.

Bahkan, sampai menjelang ajal menjemputnya, Menteri Sjarifuddin, masih bisa merasakan peran Bustanil Arifin sekaligus jasa-jasanya dalam membangun koperasi Indonesia.

Pada era Orba, Bustanil menjabat sebagai Menteri Koperasi/Kepala Bulog pada Kabinet Pembangunan IV (19 Maret 1983 - 21 Maret 1988) menggantikan Radius Prawiro.Kemudian pada Kabinet Pembangunan V (21 Maret 1988 - 17 Maret 1993) diangkat kembali menduduki jabatan yang sama hingga kemudian posisi Menteri Koperasi digantikan Subiakto Tjakrawerdaja pada Kabinet Pembangunan VI.

Sejak Januari 2011, pensiunan letnan jenderal yang sekaligus suami RA. Suhardani itu dirawat di RS Cedars Sinai Hospital Los Angeles karena sakit komplikasi diabetes.Pria kelahiran Padang Panjang, Sumatra Barat, 10 Oktober 1925 itu dikenal sangat dekat dengan karyawannya. Pak Bus, begitu biasa ia disapa, memberi perhatian terhadap kesejahteraan para karyawan Departemen Koperasi."Beliau sangat memikirkan kesejahteraan karyawan terutama karyawan yang paling bawah.

Istilahnya, mereka itu harus kenyang dulu," kata Sekretaris Menteri Koperasi Guritno Kusumo ketika menceritakan kenangan selama bersama Bustanil Arifin.Guritno mengenal sosok Bustanil ketika ia menjadi karyawan Bulog. Sebagai staf ketika itu, ia ditunjuk untuk bertugas membantu Pak Bus sebagai Menteri Muda Koperasi."Saya waktu itu sebagai pegawai Bulog baru delapan bulan, dan ditunjuk untuk bertugas membantu Pak Bus yang mendapat jabatan menteri muda koperasi," katanya.

Salah satu kenangan yang sulit dilupakan, kata Guritno, adalah kebiasaan Pak Bus untuk selalu mengenalkan semua stafnya dalam setiap rapat koordinasi dengan instansi lain."Sebagai staf yang baru bekerja ini suatu yang luar biasa. Kita disebut-sebut dalam rapat yang pesertanya para petinggi," katanya.

Salah satu kebijakan yang luar biasa pada masa Bustanil Arifin, adalah ketika ia mampu menaikkan harga susu dari Rp60 per liter pada tahun 1978 menjadi Rp180 per liter."Pak Bus mewajibkan industri pengolah susu (IPS) untuk membeli susu peternak sapi," katanya.Bahkan dalam kurun delapan tahun, serapan susu produk peternak oleh industri pengolah susu bisa ditingkatkan luar biasa. Pada awalnya serapan susu berdasar rasio satu banding delapan, artinya setiap satu liter susu peternak, IPS akan mengimpor delapan liter susu.Namun dalam waktu delapan tahun rasio itu bisa menjadi satu banding satu dengan mendatangkan sapi impor sekitar 100 ribu ekor.

Bustanil juga sangat perhatian dalam pembinaan karyawan, bahkan ada motto "tiada hari tanpa prestasi" ketika itu. "Bagi yang berprestasi ada rewardnya, naik pangkat. Itusangat terasa, fasilitas kehidupan dasar dipenuhi," katanya.

Sentuhan Pak Bus itu juga diakui Guritno telah menjadikan dirinya mampu meraih jenjang tertinggi dalam karirnya sebagai pegawai negeri yaitu menjadi Sekretaris Menteri.Kenangan lain yang juga sulit dilupakan adalah kebiasaan Pak Bus untuk makan bersama dengan stafnya. "Biasanya ketika makan, ia akan tanya kebutuhan apa yang masih kurang," katanya.Kesempatan itu tidak disia-siakan para stafnya yang biasanya menyampaikan berbagai kebutuhan perkantoran yang masih kurang. "Biasanya begitu kita sampaikan, besok kita sudah disuruh membeli apa yang kurang," katanya.Perhatian besar Pak Bus terhadap koperasi juga diwujudkannya dengan selalu datang pada setiap acara halal bihalal yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM."Pada saat halal bi halal tahun lalu, beliau meski harus dituntut masih menyempatkan diri untuk datang," kata Guritno yang bertemu terakhir Pak Bus sebelum berobat ke Amerika Serikat.

Kenangan juga disampaikan oleh Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari yang berpendapat Bustanil merupakantokoh yang berperan memangkas proses birokrasi soal koperasi yang semula berbelit-belit."Prakarsa beliau yang mengusulkan adanya sekretaris Menteri Muda Urusa Koperasi terbukti mengurangi birokrasi terkait koperasi," katanya.

Choirul yang sempat merasakan kepemimpinan Bustanil Arifin menilai Bustanil telah memberikan contoh kualitas kepemimpinan yang sangat regeneratif.Menurut dia, semua pegawai di lingkungan departemen yang dipimpin Bustanil ketika itu baik di tingkat pusat maupun daerah dapat merasakan kedermawanan, jiwa sosial, dan kesantunan tokoh tersebut."Selamat jalan, Pak Bus," kata Choirul yang mengaku sempat diberi uang saku oleh Bustanil Arifin saat berpamitan untuk melanjutkan studi ke Amerika Serikat. 
  •  

Senin, 03 Oktober 2011

Macam - Macam Kas

1. Uang Kertas : Alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

2. Uang Logam : alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.

3. Cek yang belum disetorkan : Cek yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan tetapi belum dicatat oleh bank, atau cek yang sudah dicatat sebagai penerimaan oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Namun dapat juga diartikan sebagai cek yang sudah dicatat oleh perusahaan sebagai pengeluaran tetapi bank belum mencatatnya, ataupun cek yang sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh perusahaan.

4. Simpanan dalam bentuk uang : Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.

5. Traveller's Checks : Adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri 

6. Cashier's Checks : Adalah sebuah cek yang ditulis oleh lembaga keuangan pada dana sendiri. Hal ini kemudian ditandatangani oleh wakil dari lembaga keuangan dan dibayarkan kepada pihak ketiga. Seorang pelanggan yang membeli cek kasir membayar untuk nilai wajah penuh cek dan biasanya juga membayar premi kecil untuk layanan ini. Pemeriksaan ini dijamin oleh dana dari penerbit - biasanya bank - dan menyertakan nama penerima pembayaran yang (entitas yang memeriksa dibayar), dan nama remitter (yang entitas yang dibayar untuk memeriksa).

7. Bank Draft : Adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. 

8. Money Order : Adalah Surat yang memuat perintah dari satu kantor lain, agen suatu bank, kantor pos, atau lembaga keuangan untuk membayar sejumlah uang kepada penerima pembayaran, yang ditunjuk didalam SPP (Surat Perintah Pembayaran).